Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau bersama Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti dan Polisi Kehutanan (Polhut) menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang.
"Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai aktivitas tambang di lokasi tersebut. Hari ini kami turun langsung mengecek ke lapangan dan ternyata aktivitasnya terbukti masih berjalan," kata Kepala KPHL Belantu Mendanau Dedi Ilhamsyah, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam operasi penertiban di kawasan pesisir Juru Seberang tersebut, pihak KPHL mengerahkan personel gabungan yang terdiri atas Polhut dan anggota Satlap Tri Cakti untuk menyisir lokasi tambang.
Jalan yang berlumpur tidak menyurutkan semangat langkah Satlap Tri Cakti dan KPHL Belantu Mendanau.
Dedi menegaskan kepada para penambang yang terjaring di lokasi bahwa area yang mereka garap masuk ke dalam status hukum kawasan Hutan Lindung Pantai, sehingga segala bentuk aktivitas ekstraktif seperti menambang dilarang keras oleh undang-undang.
Petugas kemudian menginstruksikan para penambang untuk segera menghentikan operasi dan melakukan pembongkaran alat produksi secara mandiri.
"Saya meminta agar semua mesin dan peralatan tambang ini dibongkar dan tidak ada lagi aktivitas di sini. Setelah ini, KTP dan identitas semuanya akan didata oleh personel Satlap Tri Cakti," ujar Dedi di hadapan para penambang.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Satuan Lapangan (Dansatlap) Tri Cakti tegas bilang bahwa penertiban di Desa Juru Seberang ini sangat krusial mengingat kawasan pesisir tersebut rawan terhadap ancaman pengikisan pantai (abrasi) akibat rusaknya vegetasi mangrove dan pohon pantai.
"Kawasan ini adalah kawasan HLP. Kalau ini rusak nanti akan terjadi abrasi terus-menerus, tidak ada lagi pembatas dan semuanya bisa menjadi laut. Jadi HLP ini harus kita pertahankan, karena akibat Anda menambang, semua pohon di sini mati dan rusak," pungkas Dansatlap.
Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan kali ini masih mengedepankan tindakan persuasif dan dialogis demi menyentuh kesadaran para penambang agar tidak merusak ekosistem desa setempat.
Meski begitu, sikap tegas tetap diambil dengan menghentikan total seluruh mesin di tempat.
Sebagai langkah solutif bagi keberlanjutan ekonomi warga, Satlap Tri Cakti mengarahkan para penambang untuk segera beralih ke lokasi penambangan yang legal dan memiliki payung hukum resmi.
"Jangan menambang di sini lagi. Carilah IUP di dalam PT Timah dan menambanglah di sana secara resmi. Kalau ada kesulitan dalam mengurus izinnya, silakan laporkan ke kami agar bisa diarahkan," tutup.
Satlap Tri Cakti dan KPHL Belantu juga memasang spanduk larangan menambang di lokasi tersebut.
© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.