Karyawan Keluhkan Dugaan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di PT Alter Abadi

Bagikan: WA FB X

BELITUNG – PT Alter Abadi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah karyawannya mengeluhkan dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Keluhan tersebut muncul setelah beberapa pekerja melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Informasi itu disampaikan kepada awak media pada Sabtu (31/5/2026). Salah seorang karyawan yang berdomisili di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, mengaku menemukan adanya tunggakan pada akun BPJS Ketenagakerjaannya, meskipun potongan iuran masih tercantum dalam slip gaji yang diterimanya.

Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ia telah bekerja di PT Alter Abadi sejak tahun 2019 dan baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2021. Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO, ia mendapati bahwa pembayaran terakhir yang tercatat dilakukan perusahaan pada 27 Agustus 2024.

“Saya bekerja sejak tahun 2019 dan baru terdaftar BPJS pada 2021. Setelah saya cek di aplikasi JMO, pembayaran terakhir tercatat pada Agustus 2024. Padahal pada slip gaji tahun 2025 masih ada potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyebut jumlah tenaga kerja di PT Alter Abadi diperkirakan sekitar 52 orang. Ia menduga persoalan serupa tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga sejumlah karyawan lainnya yang hingga kini belum mengetahui status pasti pembayaran iuran BPJS mereka.

Selain persoalan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja turut mengeluhkan kondisi upah yang disebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020. Mereka mempertanyakan apakah besaran gaji yang diterima telah mengikuti penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

Apabila terbukti terjadi pemotongan iuran dari gaji pekerja tanpa disertai penyetoran kepada BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Begitu pula jika ditemukan adanya pelanggaran terkait sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media turut menghubungi seorang pegawai bagian administrasi berinisial RD yang disebut mengetahui data penggajian karyawan. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan dan menyatakan informasi tersebut merupakan privasi perusahaan.

Para pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan dan audit guna memastikan hak-hak normatif seluruh pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Alter Abadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait keluhan yang disampaikan para pekerja. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan terkait masih terus dilakukan.

15
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin