Truk Ekspedisi Angkut 12 Kubik Kayu Olahan Digagalkan di Pelabuhan Tanjungpandan, Diduga Milik TG

Bagikan: WA FB X

TANJUNGPANDAN – Aparat kepolisian diduga menggagalkan upaya pengiriman kayu olahan dalam jumlah besar ke luar daerah melalui Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Sebuah truk ekspedisi yang mengangkut ratusan papan kayu diamankan saat telah berada di atas kapal dan bersiap diberangkatkan menuju Jakarta.

Penindakan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Belitung pada Kamis (4/6/2026) malam. Langkah itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan yang diduga tidak disertai dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang akan menyeberang ke Jakarta menggunakan Kapal Feri Salvia. Dalam kegiatan tersebut, perhatian petugas tertuju pada sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BN 8910 WL yang diduga merupakan armada jasa ekspedisi Sahabat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa sekitar 12 meter kubik kayu olahan jenis puspa atau seru yang telah berbentuk papan. Total muatan tercatat sebanyak 467 keping papan kayu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu olahan tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial TG. Informasi itu kini menjadi bagian dari penyelidikan guna memastikan asal-usul kayu, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Meski telah berada di dalam kapal dan siap diberangkatkan ke luar Pulau Belitung, truk beserta muatannya akhirnya tidak jadi berlayar. Selanjutnya, kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengawasan di pelabuhan, mengingat ratusan keping kayu olahan dengan volume mencapai 12 meter kubik tersebut sempat masuk ke dalam kapal sebelum akhirnya terdeteksi oleh aparat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan administrasi maupun legalitas dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan kayu tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel serta sekitar 467 keping papan kayu olahan jenis puspa dengan volume keseluruhan kurang lebih 12 meter kubik.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan adanya pengamanan terhadap truk yang mengangkut papan kayu olahan tersebut. Truk Ekspedisi Angkut 12 Kubik Kayu Olahan Digagalkan di Pelabuhan Tanjungpandan, Diduga Milik TG.

“Benar,” ujar Martuani singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026).Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan serta asal-usul kayu yang akan dikirim ke luar daerah.Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.


25
Alamat Redaksi

Jalan Nyatoh RT 005 RW 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

0877-1816-1835

inspirasirakyat26@gmail.com

Follow Us
 
Categories

© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.

Link berhasil disalin